Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polisi: Demo Boleh, tapi Merampas Tangki Itu Langgar Hukum
ADVERTISEMENT
Dua truk tangki PT Pertamina yang sempat dibajak orang tak dikenal kini sudah berada di Monas. Truk tangki itu rupanya dipakai untuk berdemo oleh sekelompok massa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Demonstrasi itu digelar oleh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang menuntut untuk dipekerjakan kembali. Mereka sebelumnya dikontrak oleh PT GUN, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, berunjuk rasa memang tidak dilarang oleh undang-undang. Tapi, bila sudah membajak truk jelas melanggar hukum.
"Prinsipnya, sebenarnya demo itu kan diatur oleh undang-undang, tapi kalau sudah merampas kemudian menggunakan cara anarkis berarti sudah melanggar undang-undang," kata Budhi saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Budhi mengatakan, peristiwa pembajakan itu terjadi pada pukul 05.00 WIB. Truk yang baru mengisi muatan biosolar untuk menuju ke Tangerang tiba-tiba diadang oleh orang tak dikenal. Tak kurang dari 10 orang mengadang truk dan mengambil alih kendali.
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendengar informasi itu mencari tahu keberadaan truk itu. Rupanya, truk berada di seputaran lapangan Monas.
"Kita tahu informasi itu ternyata mobil tangki itu ada di seputaran lapangan Monas. Lalu kita koordinasi dengan Polres Jakpus," jelas dia.
Dari koordinasi itu, kepolisian berupaya untuk melepaskan truk tangki dari para pendemo. Akhirnya, pendemo mau melepaskan truk itu.
"Tadi langkah kita adalah mengupayakan dengan para pendemo dan Polres Jakarta Pusat untuk bisa melepaskan tangki tersebut. Alhamdulillah pukul 11.00 WIB tadi sudah berhasil dipisahkan," ucap dia.
Demo Awak Mobil Tangki Pertamina di dekat Istana Presiden sudah berlangsung sejak bulan lalu.