Polisi di Bali Divonis 4 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu

21 Februari 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis Aiptu Bob Zery (49) dan Gede Soma Budiarta (30) di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aiptu Bob Zery (49) dan Gede Soma Budiarta (30) di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap anggota Polri bernama Aiptu Bob Zery (49). Bob divonis bersama rekannya, Gede Soma Budiarta (30), setelah dinyatakan bersalah menyalahgunaakan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bob Zery dan terdakwa 2 Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan di Ruang Sidang Sari, PN Denpasar, Bali, Kamis (21/2).
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dijebloskan ke bui, para terdakwa juga dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Usai mendengar putusan tersebut, Bob yang merupakan anggota Polresta Denpasar hanya bisa pasrah. Begitu juga dengan rekannya, Soma.
"Kami menerim, Yang Mulia," kata penasihat hukum, Desi Purnani, mewakili Bob dan Soma.
Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya, Gede Soma Budiarta (30) saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, jaksa Lovi Pusnawan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tersebut.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula saat BNN Kabupaten Badung memeriksa urine anggota Polresta Denpasar sekitar Agustus 2018. Bob yang ikut serta dalam tes itu dinyatakan urinenya positif mengandung zat narkoba.
Atasan Bob kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan menggeledah rumah Bob di Denpasar Barat. Di lantai dua rumah itu, petugas menemui Bob tengah bersama Soma. Keduanya bergegas membuang barang bukti sabu-sabu dari ventilasi jendela kamar.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu. ‎Bob mengaku membeli sabu-sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT