news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi di Banda Aceh Tangkap Pengoplos Liquid untuk Vape

29 Januari 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti liquid oplosan (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti liquid oplosan (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh Aceh menangkap empat orang peracik cairan untuk vaporizer atau vape (rokok elektrik) dan pemiliki usaha dagang Vapor. Mereka diamankan karena diduga mengoplos cairan itu dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku tersebut adalah ML, MI, RP, dan DS. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh, yaitu Peunayong, Setui, dan Ulee Kareng.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 16 Januari lalu. Pemilik toko WareHoues Vaporize Atlantik Vapor, ML, menjual alat rokok elektrik, cairan untuk rokok elektrik, dan alat isap tanpa mengkantongi izin dari BPOM, tidak berlabel halal, tidak berlabel SNI, dan tidak ada komposisi dalam Bahasa Indonesia.
“Tersangka juga telah memproduksi liquid (cairan untuk rokok elektrik) yang tidak memiliki sertifikat untuk meracik liquid,” katanya dalam konferensi pers di halaman indoor Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/1).
Barang bukti liquid oplosan (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti liquid oplosan (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Dijelaskannya, pelaku yang meracik liquid tersebut ialah MI. Dari tangannya ditemukan telah meracik liquid oplosan berbahan bahaya. Namun tidak dirinci bahan berbahaya yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan kemudian didapatkan dua TKP lain yang juga menjual liquid yaitu di Ulee Kareng dan Peunayong.
Polisi amankan pemilik toko Valid (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi amankan pemilik toko Valid (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Di toko di kawasan Setui, polisi menyita 87 merk liquid, 356 botol liquid, 8 alat hisap vaporizer, alat isi ulang liquid, sembilan botol bahan liquid, dan empat jeriken bahan dasar liquid.
“Yang di Ulee Kareng kita amankan 71 merk liquid dan 467 botol, sementara di Peunayong 27 merek liquid, 103 botol liquid dan tiga alat vapor. Kita mengamankan masing-masing tersangka dari tiga TKP itu,” ujarnya.
Kata Trisno, para pelaku ini telah menjalankan bisnis tanpa izin selama sekitar tiga tahun. Atas perbuatan itu, tersangka wajib mempertanggung jawabakan perbuatannya sesuai tindak pidana hukum tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya mereka terancam menjalani lima tahun hukuman penjara. Sesuai dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2017 tentang Perdagangan Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi amankan pemilik toko Valid (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi amankan pemilik toko Valid (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)