Polisi Duga Bentrok 2 Massa di Kantor Gubernur Papua Akibat Provokasi

30 Agustus 2019 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menduga bentrokan antara demonstran di kantor Gubernur Papua, Jayapura, dengan kelompok penolaknya terjadi akibat provokasi. Dugaan itu muncul karena dua kelompok massa itu sebelumnya sempat berbaur tapi keadaan tetap damai.
ADVERTISEMENT
“Massa saat damai, berbaur, tapi diprovokasi, diduga, dan ini masih didalami,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jumat (30/8).
Dedi mengatakan, kedatangan penolak demonstrasi itu membuat massa yang sudah berada di kantor Gubernur ketakutan. Aparat keamanan sampai turun untuk memulangkan para demonstran tersebut. Setidaknya 10 truk dikerahkan untuk memulangkan mereka.
Dedi juga mengklaim telah mengidentifikasi perbedaan dua kelompok ini. Hal tersebut terpantau di media sosial.
“Kami identifikasi itu kita analisa jejaring komunikasi yang ada di medsos,” sebut Dedi.
Dia pun membantah ada pertikaian antara warga pendatang dengan demonstran.
“Bukan pendatang," kata Dedi.
"Jangan sampai terjadi salah paham itu memperkeruh situasi,” sambungnya.
TNI Polri kawal demonstran yang sempat duduki kantor Gubernur Papua. Foto: dok. Kodam XVII/Cendrawasih
Sebelumnya diberitakan, ada sekelompok orang yang berhadapan dengan demonstran di kantor Gubernur Papua menamakan dirinya Paguyuban Nusantara. Kelompok ini menolak adanya demonstrasi di Jayapura.
ADVERTISEMENT
Kerusuhan di Papua dan Papua Barat mulai berlangsung pada pertengahan Agustus 2019. Warga mulai mengamuk akibat kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Awalnya, kerusuhan terjadi di Manokwari dan Sorong, Papua Barat. Belakangan kerusuhan juga terjadi di Abepura dan Jayapura, Papua.
Untuk kasus di Surabaya, polisi telah menetapkan tersangka, antara lain Tri Susanti yang dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong.