Polisi Duga Pelaku Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara karena Iseng

5 Januari 2019 20:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua orang terkait hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos, yakni LS dan HY. Polisi menduga keduanya menyebarkan isu tersebut lantaran iseng, kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, yang paling ringan adalah iseng tapi keterkaitannya coba didalami dulu meskipun awalnya tidak ada," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (5/1).
Menurut Dedi, selain iseng, kedua pelaku ingin menjadi yang pertama kali tahu tekait isu tercoblosnya tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok tersebut. Namun sayang, keduanya tidak mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) laporkan isu tujuh kontainer surat suara dicoblos ke Bareskrim Polri. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) laporkan isu tujuh kontainer surat suara dicoblos ke Bareskrim Polri. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Pihak kepolisian juga tengah mendalami keterkaitan antara sejumlah akun yang diduga juga turut menyebarkan info hoaks tersebut. Menurut Dedi, penyebar hoaks tersebut tersebar di beberapa kota di Indonesia. "Sudah didalami penyidik keterkaitannya antara beberapa akun dan di beberapa kota," ucapnya.
Namun demikian, walaupun sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Dedi menyebut hal ini dikarenakan keduanya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Dua tersangka hanya sebagai penyebar konten hoaks, bersifat kooperatif, ancaman hukuman 3 tahun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Publik sebelumnya dihebohkan dengan kabar adanya 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. KPU dan Bawaslu pun melakukan pemeriksaan ke Kantor Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta pada Kamis (2/1).
Setelah dicek rupanya kabar tersebut hoaks, KPU pun melaporkan kabar bohong ini ke polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, jika terbukti bersalah pelaku penyebar hoaks terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU, ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).