news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Eggi Sudjana Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

24 Juni 2019 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Makar Eggi Sudjana (tengah) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Makar Eggi Sudjana (tengah) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Eggi hanya diwajibkan untuk melapor seminggu dua kali.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (24/6).
Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.
Selain keluarga, ada Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, merupakan pihak yang mengajukan penangguhan penanganan Eggi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Eggi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Mei. Ia ditahan usai selesai pemeriksaan. Eggi ditahan selama 38 hari di Polda Metro Jaya, hingga pada akhirnya ditangguhkan penahannya hari ini, Senin 24 Juni.