Polisi Gadungan di Surabaya Dibekuk karena Kerap Peras Warga

25 September 2018 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan polisi gadungan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan polisi gadungan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terobsesi besar menjadi polisi membuat Andrian Subroto (37) berbuat menyimpang. Dia pun berlagak layaknya polisi reserse dengan senjata lengkap hingga sering meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Demi menjadi polisi preman, bapak dua anak asal Kompleks Sidotopo Dipo, Surabaya ini pun membeli perlengkapan polisi reserse, mulai dari pistol, peluru hingga lencana penyidik.
Dengan modal itu, Andrian kemudian berkeliling Surabaya sejak Januari 2018 lalu. Beberapa kali dia berputar-putar mendatangi sejumlah tempat yang disinyalir melanggar. Namun, dia melakukannya dengan pemerasan.
Salah satunya, dia sempat mendatangi sebuah arena judi di Ploso, Tambaksari, Surabaya. Di tempat tersebut, Andrian diduga kerap meminta jatah bulanan. Keberadaan Andrian di tengah masyarakat itu kemudian terdengar oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Setelah mendapat laporan warga, adanya polisi dengan perilaku mencurigakan dan sering memintai uang. Kami pun menciduk pelaku pada Minggu (23/9)," terang AKP Agung Widoyoko, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/9).
Barang bukti penangkapan polisi gadungan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan polisi gadungan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yaitu 5 amunisi kaliber 38 mm, 2 KTP atas nama Andrian dengan pekerjaan sebagai anggota Polri, 2 unit ponsel, dan 2 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri identitas orang lain.
ADVERTISEMENT
Pistol yang dipakainya dibeli dengan harga Rp 2 juta, sedangkan lencana penyidik dibelinya di pasar Wonokromo. Untuk KTP memang asli, tapi status pekerjaannya diganti dengan anggota Polri.
"Pistol yang dibawa merupakan jenis airgun yang dibeli secara online oleh pelaku. Untuk selongsong peluru memang asli, didapat dari keluarganya pensiunan polisi," ungkap Agung pada kumparan.
Agung menjelaskan, motif pelaku melakukan hal ini, adalah untuk mendapat uang dengan cara mengaku sebagai anggota reserse. Selain itu, menurut Agung, Andrian mengaku terobsesi menjadi polisi setelah dirinya menjadi menantu seorang purnawirawan polisi. Sedangkan, sang adik ipar juga anggota aktif polisi.
"Berada di lingkungan keluarga polisi, karena tidak memiliki pekerjaan, dia pun terobsesi jadi polisi. Dua KTA Polri itu memang asli. Tapi atas nama orang lain yang diam-diam diambil oleh pelaku," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap dengan adanya pemberitaan ini, ada korban pemerasan yang melapor ke kami," pungkas Agung.
Kendati demikian, penyidik tetap menjadikan Andrian sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal. Yaitu Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam bukti otentik dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.