news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gadungan Ditangkap karena Peras Sekdes di Tangerang Rp 700 Juta

14 Mei 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kota Tangerang, Sabilul Alif menunjukkan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota polisi gadungan. Foto: Dok. Polres Tangerang
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kota Tangerang, Sabilul Alif menunjukkan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota polisi gadungan. Foto: Dok. Polres Tangerang
ADVERTISEMENT
Tiga pria ditangkap Satreskrim Polres Tangerang karena memeras Sekretaris Desa di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Rp 700 juta. Para pelaku mengaku sebagai polisi dari Bareskrim untuk menakut-nakuti korbannya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Rully Handari yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan Fadly Ibnu Sina yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi. Lalu, satu tersangka lain yakni Ibnu Ferry yang berperan sebagai wartawan gadungan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, Rully dan Fadly datang ke rumah korban pada Minggu (10/3). Keduanya mengaku datang untuk menyelidiki dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.
Unutk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban. Suat-surat itu didapat dari para pelaku dari internet kemudian diedit seakan asli.
“Selanjutnya, tersangka Rully menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer uang itu,” kata Sabilul dalam keterangannya, di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/19).
ADVERTISEMENT
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta. Uang itu sebagai jaminan agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Tak sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 100 juta. Kali ini, alasannya agar pelaku bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ungkap Sabilul.
Tersangka polisi gadungan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap Kepala Desa. Foto: Dok. Polres Tangerang
Sabilul menambahkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat dengan keterlibatan tersangka Ibnu Ferry. Ibnu, kata Sabilul, mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa ‘Korbarkan News’.
ADVERTISEMENT
“Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp 700 juta,” kata Sabilul.
Tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di 2 tempat yakni di kawasan Kecamatan Balaraja dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (7/5).
Dari hasil memeras korban, Rully mendapatkan bagian Rp 240.700.000, Fadly mendapat Rp 270.300.000, sedangkan Ibnu mendapat Rp 88.000.000.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers, dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Sabilul meminta kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan orang dan/atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis. Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas dan/atau surat perintah.
ADVERTISEMENT
“Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan,” tandasnya.