Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia

30 Maret 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, amankan 2 truk berisi pakaian bekas dari Malaysia Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, amankan 2 truk berisi pakaian bekas dari Malaysia Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
ADVERTISEMENT
Unit Buser Sat Reskrim Polres Bengkayang, berhasil mengamankan 2 unit truk yang membawa pakaian bekas ilegal dari Malaysia, pada hari Jumat (29/3).
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan di daerah Dusun Pelaik Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, pukul 04.00 WIB. Truk membawa total 121 karung/bal pakaian bekas.
Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, amankan 2 truk berisi pakaian bekas dari Malaysia Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi mengungkapkan, penangkapan bermula saat unit buser Sat Reskrim Polres Bengakayang berpatroli, tim mencurigai 2 truk yang melintas.
"Tim kami melakukan pengejaran dan memberhentikan 2 unit mobil truk tersebut. Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap barang apa yang dibawa, anggota mendapati berkarung karung pakaian bekas atau lelong yang diakui oleh supir tersebut mereka dapatkan dari Malaysia," ujar Guntur.
Truk yang membawa pakaian dari Malaysia diamankan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
Setelah diperiksa, total ada 121 karung pakaian bekas ilegal yang dibawa 2 truk. Polisi juga membawa dua sopir ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Anggota kami, berhasil mengamankan dua unit mobil truk yang masing-masing membawa 51 karung pakaian bekas dan 70 karung pakaian bekas," jelas dia.
Sejumlah anggota kepolisian Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menunjukan pakaian bekas dari Malaysia. Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go mengatakan, kedua sopir itu masih diperiksa di Polres Bengkayang. Keduanya terancam pasal tentang kepabeaan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda Rp 15 miliar," kata Donny.