Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Video Seks Gay di Depok

25 Januari 2018 20:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pra rekonstruksi kasus video seks gay di Depok (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pra rekonstruksi kasus video seks gay di Depok (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Penyidik Polresta Depok menggelar prarekonstruksi kasus penyebaran video seks gay. Sejumlah adegan diperagakan dalam prarekonstruksi ini.
ADVERTISEMENT
Prarekonstruksi digelar di sebuah pusat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Di sanalah kedua tersangka merekam adegan demi adegan dalam video yang tersebar itu.
"Prarekonstruksi dilakukan pada Kamis (25/1) pada pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Ariana, dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Dalam prarekonstruksi, kedua tersangka, yakni Rudi Saputra (22) dan Muchsin (32) juga turut dihadirkan. Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selama prarekonstruksi berlangsung, keduanya memeragakan 13 adegan. Mulai dari datang ke pusat kebugaran hingga perekaman video itu.
"Hasil prarekonstruksi menunjukan bahwa keterangan kedua tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan yang diperagakan kedua tersangka dalam prarekonstruksi," ucap dia.
Sebelumnya, dua pria pemeran video seks gay ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Keduanya juga turut menyebarkan video itu melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Tersangka menyebarkan lewat akun twitter @prassongsup pada Rabu 21 Juni 2017. Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay dan pelaku mendapatkan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.