Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Karyawati PTPN IV di Sumut
ADVERTISEMENT
Polres Tebing Tinggi merekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan dua remaja berinisial SM (15) dan AR (14) terhadap karyawati PTPPN 4 (49).
ADVERTISEMENT
Korban dibunuh di rumahnya di Dusun III, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut, Rabu (26/6).
Kegiatan rekonstruksi dilakukan di halaman Gedung Tunggal Panaluan Polres Tebing Tinggi, melibatkan dua orang tersangka dan satu korban yang diperankan oleh tenaga honorer Polres Tebing Tinggi.
“Kegiatan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi kepada kumparan, Selasa (9/7).
Pada reka adegan, kedua tersangka melakukan 26 adegan. Mulai dari perencanaan, pencurian di kedai korban, penyekapan, hingga pemerkosaan yang dilakukan AR.
Saat adegan AR memperkosa, keluarga korban dan masyarakat yang menyaksikan tampak sedih dan sempat melakukan sumpah serapah kepada pelaku, namun keadaan tetap berjalan kondusif.
ADVERTISEMENT
“Giat rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 26 adegan dan berjalan dengan aman dan baik,” kata Sunadi.
Peristiwa pembunuhan bermula dari aksi SM dan AR mencuri di kedai milik korban, mereka masuk ke kamar korban untuk mengambil hartanya. Namun saat itu korban terbangun, sehingga membuat dua pelaku kalap dan langsung membekap dan memukuli korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu, AR melakukan tindakan asusila dengan memperkosa korban lalu kabur meninggalkan korban.
Pelaku berhasil ditangkap Sabtu (6/7) pukul 01.00 dini hari di rumah AR, yang berdekatan dengan rumah korban.