Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hunaedi, Jumat 20 April

18 April 2018 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah Almarhum Hunaedi. (Foto: Nabila Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah Almarhum Hunaedi. (Foto: Nabila Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan akan merekonstruksi ulang kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Hunaedi (81) di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Rekonstruksi akan dilakukan pada Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
"Kita akan rekon ya, setelah kita lengkapi berkas semua, besok kita agendakan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).
Indra mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan dari awal mula kejadian pembunuhan, yakni saat tersangka bernama Supriyanto alias Kirai, berangkat dari indekosnya, menuju rumah Hunaedi di Pondok Labu.
"Pokoknya semua kejadiannya," ucap Indra.
Indra juga memaparkan, dalam kasus ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada Kirai. Meskipun, ia mengaku tidak ada niatan untuk membunuh Hunaedi.
Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Bisa dikatakan seperti itu (kena Pasal pembunuhan berencana) karena dia sudah datang kedua kalinya ya, tapi nanti kita lihat hasil gelar," jelas Indra.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kekasih Kirai, saat ini masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan. Penyidik memerlukan keterangannya untuk mencari dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Tapi sejauh ini dia mengaku tidak tahu," pungkas Indra.
Kirai mendatangi rumah Hunaedi pada Rabu (4/4) dan sempat mengambil uang Rp3,2 juta. Keesokan harinya, Kamis (5/4), Kirai kembali lagi ke rumah itu dengan niat jahat yang sama. Namun, aksinya dipergoki Hunaedi.
Upaya mencuri uang Rp200 ribu di meja rumah itu mendapat perlawanan Hunaedi. Kirai pun panik lalu menusuk Hunaedi sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, Kirai dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.