Polisi Geledah Pabrik Pengolah Mie Berbahan Formalin di Cianjur

18 September 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polres Cianjur  menunjukkan barang bukti pembauatan mie berbahan formalin di Cianjur.  Foto: Dok. Humas Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Cianjur menunjukkan barang bukti pembauatan mie berbahan formalin di Cianjur. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menggeledah tempat pengolahan mie yang diduga menggunakan bahan formalin di Kampung Tepung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
Selain menggeledah, polisi juga mengamankan tujuh pelaku antara lain pemilik pabrik SU (58) dan anaknya WN (31) serta lima pekerja yakni HE (30), FI (21), AH (25), HI (34), dan D (15). Pabrik tersebut dapat memproduksi 300 kilogram mie dalam sehari yang dipasarkan di wilayah Cianjur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, pabrik pengolahan mie tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun. Adapun pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polres Cianjur.
"Tempat pengolahan mie tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun," kata dia melalui keterangan resminya, Rabu (18/9).
Jaka menambahkan, polisi masih melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait perkara tersebut. Selain itu, kata dia, polisi belum dapat menyimpulkan keuntungan yang diperoleh para pelaku dengan menjual mie tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari kasus tersebut Polres Cianjur dan Polda Jabar akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan antara lain mie seberat 2,5 kuintal, mobil bak merek Mitsubishi nopol D 8864 FB, 3 unit ponsel, bahan pewarna, formalin 45 gram dikemas dalam plastik kecil, melon mie, mesin pemisah mie, dan wajan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan UU Pangan dan UU perlindungan konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda kurang lebih Rp 10 miliar.