Polisi Gerebek Klinik di Tambun, Bekasi, karena Praktik Aborsi

12 Agustus 2019 2:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil membongkar dugaan praktik aborsi di Klinik Aditama Dua, Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/08).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai praktik aborsi di klinik tersebut. Petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang perempuan berinisial HM (25) yang baru saja melakukan aborsi.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
HM (25) diketahui warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara tiga orang lainnya yakni HF merupakan pemilik Klinik Aditama Dua, bidan berinisial MPN, dan teman dekat HM berinisial WS yang mengantarkannya ke klinik tersebut.
Saat petugas menggeledah klinik tersebut, HM didapati baru melakukan aborsi. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam praktik di klinik tersebut sebagai barang bukti.
"Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu," kata Rahmat, seperti dilansir Antara, Senin (12/8).
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
Petugas kemudian memeriksa para pelaku dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik klinik dan petugas medis diketahui bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.

Biaya aborsi dipatok Rp 5,5 juta

Menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp 5,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu keberadaan dan informasi mengenai klinik ini dari teman saya," kata HM.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Sementara, pemilik Klinik Aditama Dua, HF, mengatakan dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun.
"Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.