Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Sidoarjo yang Tewaskan 2 Orang

30 Desember 2018 9:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar home industri penyulingan miras oplosan di Desa Jerukgamping, Krian, Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar home industri penyulingan miras oplosan di Desa Jerukgamping, Krian, Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
ADVERTISEMENT
Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek pabrik rumahan penyulingan miras oplosan di Desa Jerukgamping, Krian, Sidoarjo. Penggerebekan itu menyusul peristiwa tewasnya dua pemuda usai pesta miras di kawasan Sukodono, Sidoarjo.Dari penggerebekan ini polisi mengamankan dua tersangka yakni Dedy (38) dan Ahmad (36).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan pabrik miras oplosan itu bermula dari laporan yang diterima Polsek Sukodono pada Kamis (27/12), terkait dua orang warga yang tewas diduga usai pesta miras oplosan. Keduanya adalah Bima (19) warga Lamongan dan Parkan (25) warga Dusun Jebug, Cangkringsari, Sukodono.
"Ada enam orang yang pesta miras, dua di antaranya tewas. Pesta miras diketahui digelar pada Senin (24/12)," urai Zain, Sabtu (29/12)
Polisi kemudian bergerak cepat memburu asal muasal minuman haram tersebut. Polisi mendatangi warung milik Yuyun di desa setempat yang diketahui tempat para korban membeli minuman keras. Di warung ini, polisi menyita sejumlah botol minuman keras bermerk 'Bir' dan lima botol bekas miras tutup merah.
ADVERTISEMENT
“Yuyun mengaku dapat miras dari Dedy di daerah Krian,” kata Zain.
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar home industri penyulingan miras oplosan di Desa Jerukgamping, Krian, Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar home industri penyulingan miras oplosan di Desa Jerukgamping, Krian, Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
Dari pengakuan Yuyun, polisi langsung menggerebek rumah Dedy di Krian. Hasilnya, polisi berhasil menemukan pabrik rumahan miras oplosan yang berada di belakang rumahnya.
Ironisnya, saat polisi tengah menggerebek rumah pelaku, polisi mendapati Dedy bersama Ahmad yang sedang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo,” ucap Zain.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 ember besar alat penyulingan miras, 288 botol miras tutup merah siap jual, 9 botol arak kembang, 1 jeriken tetes, 1 set selang, 3 galon air, dan 3 bendel kain kasa dan ratusan botol plastik kosong.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengolah miras jenis arak kembang dicampur dengan air yang kemudian disuling dan dikemas dalam kemasan botol baru. Dedy mengaku baru 5 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Penjualannya sekitar Sidoarjo saja. Dia (Dedy) tawarkan (ke) teman dekat saja, kalau mau barang baru dikasih,” kata Zain sesuai pengakuan Dedy.
Kini kedua tersangka telah mendekam di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya. Kedua tersangka juga bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 127 UU tentang Narkotika, Pasal 204 ayat 2 KUHP serta Pasal 140 dan 146 UU tentang Pangan.