news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Habib Bahar Dalang Penganiayaan dan Penjemputan Paksa

19 Desember 2018 0:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 35 tahun yang berprofesi penceramah ini dikenakan empat pasal sekaligus. Ia dituding telah menganiaya anak berusia di bawah umur dan melakukan penjemputan paksa kepada korban.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan alat bukti rekaman video yang diperoleh polisi. Bahar terekam sedang menganiaya dua remaja berinisial CAJ dan MKU secara bergantian di pondok pesantren miliknya lantaran kesal satu di antara korban mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith di sebuah acara di Bali.
“Aksi penjemputan paksa itu diperintah saudara BS,” ujar Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, bsaat menggelar jumpa pers, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa malam (18/12).
Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang ini adalah orang suruhan Bahar untuk menjemput paksa dan juga ikut menganiaya korban.
“BS sudah ditahan di Polda Jabar. Dan yang lainnya di tahan di Polres Bogor,” katanya.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar dan lima orang suruhannya mengakibatkan dua korban itu mengalami luka di bagian wajah. Keduanya pun digunduli oleh para tersangka.
“Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya,” kata Agung.
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, sebelumnya mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. Ia menilai kasus yang dihadapi kliennya ini ada kaitan dengan konstelasi politik.
“Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan surat jaminan sudah disipakan. Dan kita juga meminta pihak kepolisian untuk menyamakan klien kami dengan pihak lain dengan kasus lain yang terkait dengan konstelasi politik,” ujar Azis kepada wartawan di Mapolda Jabar.
ADVERTISEMENT