Polisi: Hercules Akui Serobot Lahan di Jakarta Barat

22 November 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hercules Rosario Marshal telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat. Selama diperiksa, Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut Hercules mengakui semua perbuatannya, termasuk soal penyerangan dan penyerobotan lahan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di ruangannya, Mapolres Jakarta Barat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di ruangannya, Mapolres Jakarta Barat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Edy mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial AM. Tersangka AM telah ditangkap beberapa waktu lalu bersama 22 anggota kelompok Hercules.
“Kami dapatkan surat kuasa (penugasan) lapangan ke tersangka AM. Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Edy.
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap perusahaan. Dia dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.