Polisi: Hercules Serang PT Nila Karena Anggap Sah Surat Tanah

23 November 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menyampaikan hasil pemeriksaan dan penggeledahan kediaman Hercules Rosario Marshal di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat. Salah satu barang bukti yakni surat kuasa penguasaan lahan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, Hercules menyerang PT Nila karena menganggap surat kuasa yang dipegangnya punya kekuatan hukum. Padahal, kata Edy, surat tersebut tak lagi berlaku.
"Yang memberikan kuasa adalah HM (tersangka bersama 23 lainnya), kepada Hercules di mana HM ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009 sehingga Hercules berserta kelompoknya menganggap putusan tersebut sah,” kata Edy dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/11).
Karangan bunga ucapan selamat telah memberantas premanisme di sekitar Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga ucapan selamat telah memberantas premanisme di sekitar Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam surat kuasa tersebut, Edy menyebut, terdapat klaim 4 bidang tanah milik HM. Sayangnya, tanah kepemilikan tanah tersebut telah berpindah ke PT Nila.
“Kami mendapatkan dalam penggeledahan tersebut surat kuasa setelah kita pelajari, kita baca surat kuasa tersebut adalah surat kuasa untuk menjual 4 bidang tanah,” ujar Edy.
Barang bukti kasus premanisme Hercules pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus premanisme Hercules pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan sebanyak 25 tersangka termasuk Hercules dan HM. Sedangkan 23 lainnya ditangkap lebih awal pada pada Senin (12/11).
Barang bukti kasus premanisme Hercules pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus premanisme Hercules pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berikut ini inisial 23 tersangka, yakni FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, AB, Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan, Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.
ADVERTISEMENT