Polisi Hong Kong Tangkap 12 Orang Terkait Demo Rusuh

4 Juli 2019 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unjuk rasa di Hong Kong berujung ricuh. Foto: REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk rasa di Hong Kong berujung ricuh. Foto: REUTERS
ADVERTISEMENT
Kepolisian Hong kong menangkap 12 orang terkait kerusuhan pada awal pekan lalu. Mereka diamankan pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Reuters, Rabu (3/7), 11 dari 12 orang yang ditangkap adalah laki-laki. Mereka berusia antara 14 hingga 36 tahun.
Masih belum jelas apakah ke-12 orang tersebut adalah massa pengunjuk rasa yang menerobos masuk gedung parlemen Hong Kong atau bukan. Mereka ditangkap atas sejumlah pelanggaran, di antaranya kepemilikan senjata, dan melakukan penyerangan seorang petugas polisi.
Kaca pecah usai pengunjuk rasa memaksa masuk ke gedung Dewan Legislatif. Foto: REUTERS / Jorge Silva
Dalam beberapa pekan terakhir, Hong Kong dilanda aksi protes terkait pembahasan RUU ekstradisi. Lewat RUU tersebut, pelaku kriminal di Hong Kong memungkinkan untuk diadili di China.
Pada Senin (1/7) lalu, kerusuhan kembali pecah. Massa kembali turun ke jalanan dan menuntut agar Carrie Lam --pemimpin Hong Kong yang mendukung RUU tersebut-- lengser dari jabatannya.
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera British Hong Kong di gedung parlemen Hong Kong. Foto: AFP/Viviek Prakash
Massa bahkan berhasil mengepung dan menguasai Gedung Dewan Legislatif atau Legco. Ribuan massa tersebut mencoret-coret gedung parlemen dengan kalimat anti-Beijing dan mengibarkan bendera British Hong Kong.
Kronologi Protes RUU Ekstradisi Hong Kong. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Pada Jumat dan Minggu mendatang, massa dikabarkan akan kembali turun ke jalan meminta agar Lam mundur dan RUU ekstradisi tidak ditangguhkan melainkan dibatalkan.
ADVERTISEMENT