Polisi Jawab Ombudsman soal Tembak Mati 11 Begal: Membahayakan Petugas

8 Agustus 2018 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan terhadap pelaku begal menjadi sorotan dari para aktivis HAM. Sebab, penembakan tersebut dinilai tak sesuai prosedur dan terkesan sesuka hati. Namun, hal tersebut langsung dibantah Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, penembakan begal hingga tewas tersebut hanya dilakukan ketika membahayakan petugas dan masyarakat.
"Tersangka-tersangka ini (begal) yang indikasinya membahayakan petugas dan masyarakat, maka kami lakukan penindakan (penembakan)," ujar Nico saat memenuhi panggilan Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Rabu (8/8).
Polda Metro Jaya Serahkan Data Terkait Dugaan Extra Judicial Killing ke Ombudsman RI, Rabu (8/8/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya Serahkan Data Terkait Dugaan Extra Judicial Killing ke Ombudsman RI, Rabu (8/8/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
Bahkan, lanjut Nico, jumlah pelaku begal yang ditembak mati oleh polisi sejauh ini hanya 11 orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah tersangka begal sebanyak 767 orang. Ia menyebut penetapan 767 tersangka begal itu berasal dari sekitar 5 ribu kegiatan penangkapan.
"Penangkapan dalam beberapa bulan ini kami berhasil ambil 5.000 kegiatan penangkapan, dan dari 5.000 penangkapan kami tahan 767 tersangka. Dari 767 (tersangka) ini, ada 11 (tersangka) yang jadi perhatian dan kami lakukan parameter yang indikasinya membayakan petugas maupun masyarakat sehingga lakukan tindakan tegas (penembakan)," kata Nico
ADVERTISEMENT
Meski penembakan pelaku begal hingga tewas hanya sekitar 1,5 persen dari jumlah tersangka, namun Nico mengaku Polda Metro Jaya akan tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan.
"Harapan kami ke depan para pelaku (begal) menghargai nyawa manusia, dan kita juga selektif (melakukan penembakan) karena ada ombudsman dan lainnya yang mengawasi," ucapnya.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman Adrianus Meilala mengaku puas dengan Polda Metro Jaya yang telah memberikan data-data penembakan begal di wilayah Polda Metro.
"Minggu kemarin kecewa karena data tidak ada. Kemudian hari ini kami puas, mengapa? Data yang kami terima ada dari berita acara hingga penyerahan jasad ke keluarga (pelaku begal) ada," kata Adrianus.
Adrianus menyebut sejumlah data yang diserahkan Polda Metro diantarnya yakni surat perintah, surat tugas, laporan polisi, dan berita acara paska penembakan, Sehingga menurutnya secara adminstrasi penyidikan (mindik) penembakan begal sudah sesuai harapan Ombudsman.
ADVERTISEMENT
"Tinggal surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang belum ada," ucapnya.
Meski demikian, Adrianus menilai kinerja Polda Metro yang membutuhkan waktu untuk menyerahkan data-data tersebut menunjukkan data yang dimiliki Polda Metro masih berantakan.
"Karena sebetulnya data ini kami minta minggu lalu kan, tapi tidak mengindahkan sama sekali. Kesannya datanya ke mana-mana, enggak rapi, enggak ada pusat data yang oke gitu ya. Kan tujuh metro tinggal telepon kalau serius dan rapi," tutup Adrianus.