Polisi Jerat Produsen Miras Oplosan Maut dengan Hukuman 20 Tahun Bui

19 April 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Bandung dan Polda Jawa Barat berhasil menangkap, SS, produsen minuman keras oplosan yang menewaskan sedikitnya 45 orang di Kabupaten Bandung. SS ditangkap polisi saat dalam perlarian di kawasan Sumatera Selatan, Rabu (18/4) dini hari. Dengan ditangkapnya SS, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan pabrik miras oplosan ini langsung disampaikan oleh Wakapolri Komjen Syarifuddin di TKP di Jalan Bypass (Bandung-Garut), Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis siang (19/4).
Syarifuddin mengatakan, dengan ditangkapnya big boss miras oplosan di Kabupaten Bandung itu, menjadi momentum aparat memberantas peredaran miras ilegal.
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
"Pelaku utama sudah tertangkap, tadi malam tiba di Bandung. Bahwa seperti yang saya tekankan dan perintahkan bahwa masalah miras oplosan harus dihentikan karena sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," ucap Syarifuddin saat jumpa pers, Kamis (19/4).
Menurutnya, polisi tidak akan ragu menjerat SS beserta para pegawainya dengan ancaman hukuman yang paling berat. Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 204 KUHP karena menjual miras yang membahayakan kesehatan dan nyawa hingga membuat orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
"Bahwa ini sangat meresahkan, fenomena gila. Penerapan pasal akan maksimal. Sehingga nanti hukumannya maksimal," kata dia.
ADVERTISEMENT
Syafruddin menambahkan, perdaran miras oplosan khususnya di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Pada bulan April sudah ada 112 korban meninggal akibat miras. Dari jumlah tersebut korban terbanyak yang meninggal yang berasal dari Jawa Barat.
"Kasus ini dijadikan pintu masuk oleh stakeholder dan kementerian terkait untuk dijadikan kejadian ini perhatian besar untuk membuat regulasi baru. Ini kan sudah merupakan kejadian besar, korbannya banyak, ini sama dengan wabah," kata dia.
Selain SS, polisi pun telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni HM, JS, dan W. Ketiganya berperan sebagai produsen sekaligus mendistribusikan miras oplosan jenis gingseng ke sejumlah daerah di Jawa Barat.