Polisi: Jika Ahmad Dhani Anggap Dikriminalisasi, Silakan Praperadilan

19 Oktober 2018 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim usai melontarkan kata 'idiot' ke salah satu unsur massa unjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video blogging (vlog).
ADVERTISEMENT
Polda Jatim lalu mempersilakan Dhani untuk menempuh jalur praperadilan jika tak terima dengan penyematan status tersangka terhadapnya.
"Kalau bilang dikriminalisasi, silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (19/10), sebagaimana dilansir Antara.
Barung mengatakan, dalam menetapkan tersangka, polisi akan merujuk pada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Salah satunya, yakni vlog Dhani yang diunggah ke media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam video itu, menurut Barung, terdapat perkataan yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
"Polisi tidak bisa menerjemahkan (bahasa) itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," sambung dia.
Barung menyebut, saat ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua untuk Ahmad Dhani. Polisi masih menunggu pentolan grup Band Dewa 19 itu untuk kooperatf.
"Hari Selasa (23/10), jika tidak datang, kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja ataukah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.
Kasus ini adalah buntut dari vlog Dhani yang mengeluh saat ia tertahan oleh massa di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Dhani seharusnya menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, namun batal lantaran terjadi gesekan antara massa pro dan kontra.
Ahmad Dhani Sebut Pelapor Merasa GR Dibilang Idiot (Foto: Nuryatin Phaksy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani Sebut Pelapor Merasa GR Dibilang Idiot (Foto: Nuryatin Phaksy/kumparan)
Polisi menyimpulkan, dalam vlog itu, Dhani menyinggung demonstran dengan ujaran 'idiot'. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Dhani sempat mengelak dengan beralasan bahwa kata 'idiot' tidak ditujukan kepada pendemo.
ADVERTISEMENT
"Yang melaporkan saya itu GR (gede rasa). Padahal saya tidak bermaksud pada mereka," kata Dhani usai pemeriksaan.
Dhani lalu kembali dipanggil oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis (18/10) usai menjadi tersangka. Barung menjelaskan, melalui pengacaranya, Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan.