Polisi: Jokdri Kaget Melihat Sel Tahanan Polda Metro Jaya

26 Maret 2019 10:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor di sepakbola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) menjalani hari pertamanya dalam sel tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kondisi kesehatan Jokdri baik saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Namun, menurutnya, Jokdri mengaku kaget dengan kondisi rumah tahanan tersebut.
“Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya, tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari Dokkes Polda Metro Jaya kondisi normal tidak masalah,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3).
Penahanan Jokdri diungkapkan oleh Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, Jokdri diputuskan ditahan selama 20 hari sejak Senin (25/3).
Kombes Pol Hendro Pandowo Foto: Prima Gerhard/kumparan
“Tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara. Pada pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan penahanan,” ujar Hendro.
ADVERTISEMENT
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan pria kelahiran Ngawi itu berkaitan dengan perusakan berkas yang diduga menjurus pengaturan pertandingan dari laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara).
“Jadi, kami berangkat melakukan penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena terkait laporan saudara Lasmi. Dari laporan itu kami menetapkan tersangka dari Komdis yaitu Mbah Putih (Dwi Irianto)," kata Hendro.
"Ketika menggeledah, kami mencari dokumen untuk melengkapi berkas dari Dwi Irianto. Namun, ternyata telah dirusak. Nah, aktor intelektualnya saudara JD,” timpalnya.