Polisi: Kalau Perusahaan Ikhlas Beri THR ke Ormas Silakan

28 Mei 2018 20:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Adi Vivid (Foto:  Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Adi Vivid (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi mengimbau agar perusahaan yang merasa dirugikan dengan surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Ormas melapor. Karena hingga kini menurut Wakapolres Jakarta Utara AKBP Adi Vivid belum ada laporan dari perusahaan mengenai permintaan THR dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau nanti misalnya ada yang merasa keberatan, merasa terpaksa atau merasa tidak suka dengan adanya surat edaran, kita siap menindaklanjuti, tapi sampai saat ini belum ada laporan terkait masalah beredarnya surat dari Ormas,” ujar AKBP Adi Vivid saat dikonfirmasi kumparan, Senin (28/5).
Menurut Adi, polisi telah menurunkan tim untuk memeriksa surat yang datang dari Ormas terkait permintaan THR.
Meski begitu menurut Adi bila pengusaha memang secara sukarela memberikan dana untuk hal tersebut maka dipersilakan. Namun bila tidak mau memberi dan ada perbuatan tidak menyenangkan ke perusahaan maka langsung melapor ke polisi.
“Pengusaha yang memang mendapatkan surat-surat permintan THR, dari teman-teman kita. Kita kembalikan kepada perusahaan, kalau memang perusahaan ikhlas memberikan bantuan silakan itu digunakan. Tapi kalau memang keberatan atau memang tidak setuju, dengan adanya permintaan itu ya tidak usah dipenuhi. Nah misalnya tidak dipenuhi terus ada sesuatu yang tidak menyenangkan atau merugikan perusahaan silakan melapor ke kepolisian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait isi surat tersebut menurut Adi, hanya permintaan biasa tanpa ada paksaan. Oleh karena itu bila tidak diberikan pihak ormas tidak boleh marah.
“Artinya kan memang dalam bahasa tidak ada yang salah, tidak ada unsur ancaman, hanya memohom saja. Karena memang narasinya memohon ya sudah, berarti kalau ada yang keberatan dan tidak memberikan jangan marah, konsepnya gitu. Kalau ada yang memeberikan asal tidak dalam bentuk suap dan tidak dalam paksaan ya silakan saja,” ujarnya.