Polisi: Kasus Penganiayaan Habib Bahar Ditangani Secara Profesional

19 Desember 2018 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan institusinya profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
ADVERTISEMENT
"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," kata Trunoyudo di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu (19/12).
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Bahar bin Smith. Menurut Trunoyudo, penetapan Bahar sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan penyidikan.
Polisi, kata dia, telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar. "Kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan. Saya enggak menanggapi (pernyataan PA 212), yang penting SOP, profesional, dan KUHAP," kata dia.
Pada pemeriksaan pertama di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12), Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada 1 Desember lalu. Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 35, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dua remaja itu dijemput paksa dan dianiaya karena mengaku sebagai Bahar dalam sebuah pengajian di Seminyak, Bali. Saat ini Bahar juga menyandang status tersangka untuk kasus dugaan penghinaan yang dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Penghinaan itu disampaikan Bahar saat memberikan ceramah dengan menyebut Jokowi banci dan datang bulan.