Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Berkedok Jasa Pijat di Kalibata City

6 Mei 2018 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali mengungkap prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Jaringan prostitusi ini diketahui menjaring kliennya dari aplikasi We Chat.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi pelaku ketika ada orang yang belum dikenal atau penghuni kalau kita download we chat di-invite dia (pelaku) ke dalam grup dan ditawarkan (pijat) lalu dikasih nomor Whatsapp," jelas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/5).
"Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto terapis via chat Whatsapp ke kliennya. Lalu setelah sepakat saat bertemu ditawarkan service lebih dan disediakan kondom," sambungnya.
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Ade mengatakan, ada dua orang pelaku yang ditangkap polisi dalam pengungkapan ini. Keduanya adalah seorang pria berinisial H alias A (31) dan seorang wanita dengan inisial M alias R (35). A dan M ditangkap pada Rabu (2/5) di Tower Akasia dan Tower Herbras Apartemen Kalibata City.
ADVERTISEMENT
"Keduanya berperan sebagai papi dan mami, atau kita jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP karena memudahkan perbuatan cabul dan bekerja sebagai muncikari," katanya.
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis prostitusi online kedok pijat tradisional. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Layanan pijat tersebut, lanjut Ade ditawarkan kepada kliennya dengan harga Rp 500 ribu dengan durasi 1,5 jam. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku dengan terapisnya. Dari uang Rp 500 ribu tersebut, masing-masing terapis menerima uang sebesar Rp 300 ribu dan sisanya diambil oleh kedua pelaku.
"Mereka memiliki 10 terapis. Mereka beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB dan keduanya telah melakukan tindakannya selama satu tahun," kata Ade.
Untuk itu, Ade juga mengimbau agar masyarakat memberikan informasi ke polisi jika ada penyakit masyarakat serupa. "Beberapa bulan lalu Subdit Ranmor juga mengungkap prostitusi serupa di tempat ini, untuk itu kita antisipasi dan meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada kami dan agar ini tidak terjadi lagi karena kita akan menghadapi (bulan) Ramadhan," tutup Ade.
ADVERTISEMENT