Polisi Kembali Sita Dua Rumah Bos Abu Tours di Depok

20 April 2018 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Hamzah pemilik Abu Tours (Foto: Instagram @abuhamzah12)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Hamzah pemilik Abu Tours (Foto: Instagram @abuhamzah12)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35). Aset tersebut berupa dua rumah mewah milik Hamzah di wilayah Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua rumah mewah tersebut berada di perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok, Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada awal april lalu," kata Dicky di Makasar, seperti dilansir Antara, Jumat (20/4).
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Dicky mengatakan, penyelidikan dan penelusuran sejumlah aset milik Hamzah itu melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, aset milik Hamzah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri kan yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Rabu (4/4), Polda Sulawesi Selatan juga menyita rumah mewah milik Hamzah di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. Selain menyita rumah, polisi juga menyita mobil Alphard bernomor polisi B 1521 ZKH.
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Dalam kasus ini, Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan milik Hamzah yang bergerak di bidang travel umrah terbukti tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah ke Arab Saudi. Total kerugian yang ditanggung para jemaah diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun.
Rumah pemilik Abu Tours di Depok. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah pemilik Abu Tours di Depok. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Dalam kasus ini, Hamzah dijerat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT