Polisi: Kosmetik Ilegal Asal China Diedarkan di Pasar Asemka, Jakbar

14 Agustus 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit 1 Indag (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 1.024.193 obat-obatan dan kosmetik ilegal asal China. Ada 4 pelaku yang ditangkap pada Rabu (7/8) di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan tersangka mengedarkan barang-barang tersebut ke beberapa wilayah, salah satunya di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
“Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta dipasarkan di Asemka,” ucap Gatot saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Polisi Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gatot mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penyelundupan obat-obatan dan kosmetik ilegal ini. Ia menyebut tak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan aksi kejahatan serupan.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus guna mencari kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa,” kata dia.
Barang Bukti Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Empat tersangka yang ditangkap yakni, yakni PI, H, EK dan satu tersangkanya berasal dari China berinisial AH.
Karena menyelundupkan obat-obatan dan kosmetik ilegal, para tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Polisi Ungkap Penyelundupan Kosmetik Asal Tiongkok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Serta Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT