Polisi: Kreator Penyebar Hoaks 7 Kontainer Buang HP Setelah Viral

9 Januari 2019 10:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, dan Kabag Penum Kombes Syahara. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, dan Kabag Penum Kombes Syahara. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus hoaks 7 kontainer berisikan surat suara yang telah tercoblos. Tersangka penyebar hoaks atas nama Bagus Bawana juga telah ditangkap. Polisi menyebut Bagus sebagai kreator dengan membuat voice chat soal 7 kontainer itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, lokasi Bagus terungkap setelah pihaknya mendeteksi beberapa platform media sosial miliknya. Bagus diketahui langsung membuang handphone-nya setelah postingan soal 7 kontainer berisikan surat suara yang telah tercoblos itu viral.
"Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos. Dan setelah viral menutup akun, membuang HP dan kartunya, (Bagus) kami temukan tanggal 7 Januari di Sragen," kata Rachmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Pada kesempatan itu pula, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih memeriksa Bagus. Selain Bagus, pihaknya juga menganalisa barang bukti yang ada.
"Hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah. Kemarin Siber menangkap terhadap tersangka inisial B, diduga baik sebagai kreator maupun buzzer. Nanti saya teknis akan disampaikan secara teknis apa hasil pemeriksaan terhadap B ini," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Setelah hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos menyeruak, polisi terus bergerak cepat mengungkap para pelaku penyebar hoaks.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap ada dua tersangka lainnya. Mereka, yakni LS yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan HY ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka ditangkap karena menyebarkan berita bohong tanpa dicek lagi.