Polisi Limpahkan Berkas Kasus Premanisme Hercules ke Kejari

27 Desember 2018 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka aksi premanisme lahan, Hercules, beserta 11 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Edi Suranta Sitepu menyatakan, berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini mereka kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua," ujar AKBP Edi dikutip dari Antara, Kamis (27/12).
Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Hercules dan 11 anggotanya digiring menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut disertai barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, anak kunci yang dirusak dari gembok dan lain sebagainya.
"Tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan," ujar dia.
Hercules terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki menyebut, beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.