news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Mabuk yang Rampok Minimarket di Bali Jadi Tersangka

16 Januari 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Polda Bali yang mabuk dan merampok minimarket di Kuta, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bripda GYK (23) dijerat pasal perampokan.
ADVERTISEMENT
"Iya (sudah ditetapkan sebagai) tersangka, (GWK dijerat) pasal 365 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja saat dihubungi, Rabu (16/1).
Atas perbuatannya itu, sesuai Pasal 356 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), GYK diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, GYK tengah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Polresta Denpasar.
"Proses hukum di Polresta Denpasar, terus diproses diperadilan pidana umum. Segera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan, " jelas Hengky.
Ilustrasi perampokan rumah. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perampokan rumah. (Foto: Thinkstock)
Kasus ini bermula pada, Selasa (16/1) dini hari lalu sekitar pukul 03.30 WITA. Sambil membawa pecahan botol, GYK yang mengenakan helm dan jaket hitam memasuki sebuah minimarket di Kuta, Bali. GYK lalu mengancam kasir minimarket dan memaksa memberikan rokok dan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Namun, sang kasir mampu melawan GYK. Mendengar keributan itu, sejumlah warga yang tengah di lokasi kejadian pun mencegah pelaku melarikan diri. GYK kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Adanya laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi dan mengamankan GWK serta korban.
Dari hasil kejahatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperi berupa 1 buah helm tanpa kaca, 1 buah jaket, 1 pasang sandal nike, sebongkah batu, pecahan botol minuman Smirnoff, sepasang plat nomor kendaraan, dan uang sejumlah Rp 441.000,00.