Polisi Malaysia Cari Dua Perempuan WNI Saksi Pembunuhan Kim Jong-nam

2 September 2018 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Malaysia  (Foto: Athit Perawongmetha/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Malaysia (Foto: Athit Perawongmetha/Reuters)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan dan penyelidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia dengan tersangka Siti Aisyah terus berlanjut. Saat ini kepolisian Malaysia tengah mencari dua perempuan WNI untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Selangor dalam pernyataannya pada Sabtu (1/9) menyebarkan identitas dua perempuan WNI yang tengah dicari. Mereka adalah Raisa Rinda Salma, 24, dan Dessy Meyrisinta, 33.
Keduanya dilaporkan terakhir kali terlihat di Hotel Flamingo, Ampang, Selangor, tidak jauh dari Kuala Lumpur. Sampai saat ini, kepolisian Malaysia masih tidak bisa menemukan kedua WNI tersebut.
"Kepada sesiapa yang mengenali atau mempunyai maklumat mengenai penama ini diminta untuk menghubungi Pegawai Penyiasat Kanan, ASP Wan Azirul Nizam ditalian 017-655 6575 dari Bahagian Siasatan Jenayah IPD Sepang atau dimana-mana balai polis berhampiran," ujar pernyataan kepolisian Selangor.
Polisi Malaysia tidak menyebutkan keterlibatan kedua WNI tersebut dalam kasus pembunuhan abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut. Namun menurut Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, keduanya adalah saksi penting.
ADVERTISEMENT
"Mereka adalah saksi penting. Mereka perlu dihadirkan. Hak perlindungan mereka sebagai saksi dijamin," kata Iqbal, Minggu (2/9).
Siti Aisyah (Foto: MOHD RASFAN / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Aisyah (Foto: MOHD RASFAN / AFP)
Menurut Iqbal, keduanya adalah WNI yang berada bersama Siti Aisyah di kamar 346 Hotel Flamingo saat dia ditangkap pada 16 Februari 2017, tiga hari setelah pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur.
Iqbal menegaskan, keduanya dicari bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi atas permintaan pengacara pembela. Dalam penyelidikan kasus ini, kata Iqbal, keduanya belum pernah sama sekali dimintai keterangan.
"Dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi SA (Siti Aisyah), kita berkepentingan agar seluruh fakta hukum terungkap dalam kasus ini. Karena itu kita akan memberikan kerja sama kita kepada otoritas Malaysia dalam pencarian kedua WNI," lanjut Iqbal.
ADVERTISEMENT
Bulan lalu pengadilan memutuskan kasus ini bisa dilanjutkan dengan tersangka Siti Aisyah dan wanita Vietnam Doan Thi Huong. Mereka dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan senjata kimia berbahaya, VX. Beberapa tersangka lainnya yang merupakan warga Korea Utara telah kabur. Pemerintah Kim Jong-un membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dalam pembelaan keduanya, Siti Aisyah mengaku diperalat karena tidak tahu tindakan itu bisa membunuh seseorang. Mereka beranggapan, itu dilakukan untuk sebuah acara prank di televisi.
Siti Aisyah akan kembali diadili pada November mendatang, sementara Doan pada Januari 2019. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.