Polisi Masih Intai Honggo Buron Kasus Kondesat: Paspor Kami Matikan

10 April 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Daniel TM Silitonga. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Daniel TM Silitonga. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri masih terus mengintai tersangka kasus korupsi Kondesat, Honggo Wendratno. Pasalnya, sejak kasus korupsi yang merugikan negara Rp 35 triliun itu bergulir pada 2015, Honggo sudah kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel TM Silitonga, menyebut sejauh ini Honggo diketahui berada di Hongkong. Akan tetapi, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Honggo berada di negara lain dengan indentitas lain. Lantaran sebelumnya, Honggo diduga pernah singgah ke Singapura.
"Bisa saja, tapi paspornya dia sudah kami matikan. Kami minta matikan ke imigrasi. Kalau dia melintas, dengan paspor palsu atau identitasnya nama lain," ujar Daniel kepada wartawan di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Honggo, buronan korupsi kondensat (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
zoom-in-whitePerbesar
Honggo, buronan korupsi kondensat (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
Pelimpahan kasus yang menjerat Honggo sejatinya dilakukan pada Maret 2018. Namun, lantaran Honggo masih diburu interpol, pelimpahan itu batal terlaksana. Permintaan pemutusan paspor Honggo sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Saat itu, Daniel memprediksi Honggo sedang berada di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Kita hubungi FBI dan di Amerika pun sudah ditolak visanya," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Akan tetapi, proses ini diduga dilakukan tanpa keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Padahal, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta, PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Akibatnya, negara mengalami rugi puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Honggo, kedua tersangka lainnya adalah Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.