Polisi Masih Selidiki Penyebab Camry Tabrak 7 Orang di Tebet

19 April 2019 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan mobil Camry B 1185 TOD dengan 7 kendaraan di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Saharjo, Jalan Masjid Ar Rahman dan Jalan Minangkabau. Polisi masih menunggu keterangan dari pelaku berinisial DS (38).
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, mengatakan DS belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami luka akibat tabrakan dan amukan massa saat ditangkap.
“Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya. Korbannya masih sakit gitu. Waktu saya ke sana babak belur jadi belum diperiksa,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Selain itu, Nasir mengatakan para saksi juga belum ada yang diperiksa. Ia mengatakan para saksi meminta pemeriksaan ditunda karena sudah larut malam.
“Saksi juga belum karena kemarin sudah malam pada izin pulang,” ucap Nasir.
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan akan secepatnya meminta keterangan kepada pelaku dan para saksi. Nasir pun mengatakan hingga saat ini status DS masih terperiksa.
ADVERTISEMENT
“Belum (tersangka). Cuma kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak. Masa korban jadi tersangka, gitu aja,” kata Nasir.
Diketahui DS melakukan tabrak lari di lima lokasi berbeda. Akibat perbuatannya, 6 orang mengalami luka dan satu orang mengalami kerugian materil.
DS diduga melanggar Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta.
Selain itu DS juga diduga melanggar Pasal 312 UU LLAJ karena melakukan tabrak lari. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.