Polisi Masih Siaga Kawal Sidang Ketiga Habib Bahar

14 Maret 2019 9:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pengamanan jelang persidangan ketiga Habib Bahar bin Smith di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengamanan jelang persidangan ketiga Habib Bahar bin Smith di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan 2 remaja yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bakal kembali digelar di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Sidang itu akan mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Habib Bahar.
Pantauan kumparan, sama seperti sidang sebelumnya, aparat keamanan tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.
Suasana jelang persidangan ketiga Habib Bahar bin Smith di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Sejumlah massa pendukung Habib Bahar sudah berkumpul di sekitar lokasi persidangan. Mobil untuk orasi juga terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi persidangan yakni Jalan Seram juga dialihkan.
Diketahui pada sidang sebelumnya, pengacara Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena sejumlah pasal yang didakwakan dinilai tidak tepat.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Suasana pengamanan jelang persidangan ketiga Habib Bahar bin Smith, di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Pengacara menilai dakwaan ketiga jaksa tidak merinci bagaimana kualifikasi anak. Selain itu dakwaan jaksa juga dinilai tidak menyebutkan siapa diantara dua remaja korban penganiayaan yang dimaksud sebagai anak, apakah MKU yang telah menginjak usia 17 tahun, CAJ yang berusia 18 tahun, atau keduanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan merujuk pada UU Perlindungan Anak, istilah anak adalah bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun.