Polisi Minta Pendapat Kominfo soal Kasus Ario si Penginjak Al-Quran

23 Juni 2018 14:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ario Febriansyah di Polres Musi Rawas (Foto: Humas Polres Musi Rawas)
zoom-in-whitePerbesar
Ario Febriansyah di Polres Musi Rawas (Foto: Humas Polres Musi Rawas)
ADVERTISEMENT
Ario, pria yang injak Al-Quran sempat buat geger publik. Unggahan fotonya yang sedang menginjak Al-Quran viral dan membuat resah masyarakat, Ario pun ditangkap. Kasusnya kini sedang didalami oleh Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, saat ini pemeriksaan terhadap Ario masih dilakukan. Ario pun akan dikenakan dua pasal akibat tindakannya tersebut.
"Iya, double, kita kenakan pasal 156 KUHP dan Pasal UU ITE," kata Bayu saat dihubungi kumparan, Sabtu (23/6).
Karena salah satu pasal yang dikenakan adalah UU ITE, kata Bayu, pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami mau periksa ahli ke Kementerian Kominfo, kita minta dari Kominfo untuk ahli IT. Itu keterangan ahli yang dibutuhkan," kata Bayu.
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
Menurut Bayu, pihaknya saat ini masih mengumpulkan pertanyaan untuk nantinya dapat dimintai keterangan ahli Kominfo.
Sebelumnya, kasus Ario mulai mencuat pada Senin (18/6) ketika dirinya mengunggah foto saat sedang meninginjak Al-Quran. Netizen geram, kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap Ario.
ADVERTISEMENT
Awalnya, banyak yang menduga bahwa Ario gila. Namun, pihak kepolisian menepis dugaan tersebut dan memastikan bahwa Ario sehat, tidak gila.