Polisi Musnahkan 70 Ton Bawang Bombay Impor Ilegal di Surabaya

29 Juni 2018 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Musnahkan 70 Ton Bawang Ilegal (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Musnahkan 70 Ton Bawang Ilegal (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satgas Pangan Dirreskrimsus Polda Jatim memusnahkan 70 ton bawang bombay impor ilegal asal India berukuran kurang dari 5 cm di lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (29/6). Bawang-bawang ilegal yang telah membusuk tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah dan pasir.
ADVERTISEMENT
"Ada peraturan Kementerian Pertanian 105, melarang memasukkan komoditi bawang merah dengan size-nya kurang dari 5 cm. Namun, jika ada daerah yang kekurangan, sifatnya fleksibel, ada pengecualian," ujar Direskrimsus Kombes Pol Agus Santoso, usai pemusnahan, Jumat (29/6).
Agus menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2018. Pengungkapan penyelundupan bawang bombay yang dilakukan oleh PT Jakarta Sereal tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat soal bawang merah berukuran di bawah 5 cm yang dijual di pasar tradisional Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Pemerintah melarang, agar komoditas tersebut tidak mengganggu stabilitas harga dan keberadaan bawang merah lokal," lanjutnya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S Putra menyebut dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial S yang merupakan pimpinan PT Jakarta Sereal.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan akan kita gelar perkara, si S ini masih berstatus terlapor, nanti bisa naik menjadi tersangka," kata Rama.
Diketahui, pemerintah melarang masuknya bawang merah impor berukuran dibawah 5 cm, hal tersebut tertuang dalam Permentan Nomor 105 Tahun 2017. Tak hanya melanggar aturan tersebut, PT Jakarta Sereal, juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.