Polisi Myanmar Tangkap Tiga Jurnalis yang Kritik Pemerintah

11 Oktober 2018 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Jurnalis yang ditangkap. (Foto: REUTERS / Ann Wang, AFP PHOTO / Phyo Hein Kyaw, AFP PHOTO / Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
3 Jurnalis yang ditangkap. (Foto: REUTERS / Ann Wang, AFP PHOTO / Phyo Hein Kyaw, AFP PHOTO / Romeo Gacad)
ADVERTISEMENT
Polisi Myanmar menangkap tiga jurnalis sebuah surat kabar, Rabu (10/10) waktu setempat. Ketiga jurnalis itu ditangkap karena dianggap membuat berita yang mengkritisi kebijakan pemerintah Myanmar.
ADVERTISEMENT
"Mereka bertiga dikirim ke penjara Insein pagi ini setelah sebuah kasus diajukan terhadap mereka di bawah pasal 505 (b)," ujar Kyee Myint, pengacara ketiga jurnalis dikutip AFP, Kamis (11/10).
Menurut Myint, penangkapan ketiga kliennya didasari oleh tulisan terkait sebuah pendanaan proyek jaringan bus kota di Myanmar. Ketiga jurnalis yang ditangkap adalah editor eksekutif Kyaw Zaw Lin, Nayi Min dan kepala wartawan Phyo Wai Win.
Penahanan itu menjadi kekhawatiran atas kebebasan pers Myanmar di bawah komando Aung San Suu Kyi. Kelompok hak asasi manusia mengkritik penangkapan ketiga jurnalis yang juga pejabat di kantor berita Eleven Media.
Kyaw Zaw Lin, jurnalis yang ditangkap. (Foto: AFP PHOTO / Phyo Hein Kyaw)
zoom-in-whitePerbesar
Kyaw Zaw Lin, jurnalis yang ditangkap. (Foto: AFP PHOTO / Phyo Hein Kyaw)
Penangkapan ketiga jurnalis itu dianggap sebuah penghinaan terhadap kebebasan pers di Myanmar. Peristiwa itu juga dianggap sebagai alarm berbahaya bagi media. Ketiga jurnalis itu terancam hukuman denda dan penjara.
ADVERTISEMENT
"(pemerintah) Hampir menjadi rezim otoriter. Seluruh industri media berada di bawah ancaman," ujar Hlaing Thit Zin Wai, pendiri Komite Perlindungan untuk Jurnalis Myanmar.
Penangkapan ketiga jurnalis itu terjadi hanya beberapa minggu setelah hukuman dua wartawan Reuters, Wa Lone (32), dan Kyaw Soe Oo (28).
Keduanya terbukti bersalah melanggar Undang-undang Rahasia Negara peninggalan kolonial karena menerima dan mengumpulkan dokumen rahasia. Akibat tuduhan itu, keduanya diivonis tujuh tahun penjara.
Wartawan dan fotografer Reuters ini ditangkap pada 12 Desember lalu ketika menyelidiki pembunuhan 10 orang Rohingya oleh tentara dan polisi di desa Inn Din, Rakhine. Penyelidikan dilakukan di tengah pembantaian dan gelombang pengungsi Rohingya ke Bangladesh yang kini mencapai lebih 700 ribu orang.
ADVERTISEMENT