Polisi Panggil Ahli Tafsir Alquran untuk Periksa Ceramah Ustaz Evie

14 Agustus 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut video ceramah Ustaz Evie Effendie yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar kepada ustaz Evie atas ceramahnya yang menyinggung Nabi Muhammad pernah sesat.
"Saksi pelapor sudah kita mintai keterangannya. Sudah ditangani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Selasa (14/8)
Dalam perkara ini, penyidik juga akan memanggil ahli tafsir Alquran. Saksi ini diperlukan untuk membedah penafsiran Evie Effendie atas Surat Ad Dhuha ayat 7 yang menyebut Nabi Muhammad pernah sesat.
"Kami meminta pendapat ahli tafsir Alquran," katanya. Setelah memeriksa ahli, penyidik akan memanggil Evie sebagai saksi terlapor.
"Setelah gelar perkara baru periksa terlapor," katanya.
Evie Effendie dilaporkan salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan LPB/769/VIII/2018/JABAR pada 11 Agustus.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Hasan menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial soal tafsir surat Ad Duha ayat 7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad, dan orang yang memperingati maulid nabi sama dengan memperingati kesesatannya.
Ustaz Evie sudah meminta maaf melalui akun Instagram dan YouTube pribadi miliknya sejak 10 Agustus lalu.