Polisi Panggil Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

20 Mei 2019 8:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memanggil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Senin (20/5). Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
“Ya diagendakan seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Argo mengatakan, Amien diminta menghadap penyidik Ditreskrimum pada pukul 10.00 WIB. Meski begitu, ia tidak mengetahui apakah Amien memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
“Kita tunggu saja ya,” ucap Argo.
Eggi Sudjana telah ditetapkan tersangka atas pernyataan people power yang dianggap makar. Kasus tersebut berdasarkan laporan dari pendukung Jokowi-Ma’ruf, Suriyanto ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan people power yang disampaikan Eggi saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Anggota advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Mei 2019.
ADVERTISEMENT