Polisi Panggil Pemerhati Anak Dalami Kasus Pedofilia di Ashram Bali

31 Januari 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah di Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah di Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisan Daerah (Polda) Bali memanggil pemerhati anak dan perempuan Siti Sapura terkait dugaan pedofilia yang diduga terjadi di sebuah ashram atau sekolah tempat belajar agama, yang dikelola oleh tokoh Hindu populer di Klungkung, Bali, Kamis (31/1) sore ini. Perempuan yang akrab dipanggil Ipung inilah yang pertama kali menyuarakan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Saya dipanggil sama Kasubid 4 (Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini) untuk dimintai keterangan menindaklanjuti laporan yang dibuat polisi," kata Ipung di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (31/1).
Ipung mengatakan, setelah adanya laporan informasi yang diperoleh Polda Bali, keterangannya dibutuhkan untuk menindaklanjuti perkara ini. Namun, sampai saat ini dia belum memilikii bukti secara fisik atas kejadian itu. Sebab, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus ini berada di tangan psikater Dr LK Suryani.
"Saya melengkapi laporan informasi yang dari keterangan sayalah polisi bisa (melakukan) apa yang harus bisa ditindaklanjuti," ujar dia.
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
Dengan pemanggilan ini, Ipung berharap ada investigasi lebih dalam untuk mengusut kasus ini. Sebab, ia yakin kasus dugaan pedofilia ini masih saja terjadi di ashram tersebut.
ADVERTISEMENT
"Polisi tolong menindak keterangan yang saya dan polisi punya kewenangan untuk investigasi atau menelusuri atau masuk ke TKP apa yang terjadi di dalam. Saya yakin masih ada karena ashram masih menerima anak yang di bawah umur yang disekolahkan dan pelaku masih ada yang menjadi geruji (guru di ashram)," ujar dia.
Ipung juga menambahkan, seharusnya polisi tak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk melakukan investigasi. Hal ini karena pedofilia merupakan kejahatan kategori luar biasa.
"Seharusnya tidak (menunggu ada laporan). Hukum tentang kejahatan pidana umum tidak perlu menunggu laporan. Kecuali KDRT, itu delik aduan. Tapi ini kriminal luar biasa tidak perlu lagi laporan karena kasus kejahatan seksual cuma ada dua orang, pelaku dan korban. Seandainya korban tak berani lapor dan kalau dengar ada kasus itu seharusnya polisi turun tangan," ujar Ipung.
ADVERTISEMENT