Polisi Panggil Ustaz Sambo Terkait Dugaan Makar, 22 Mei

20 Mei 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Ansufri Idrus Sambo saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Ansufri Idrus Sambo saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membenarkan telah melayangkan surat panggilan untuk Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau yang dikenal dengan Ustaz Sambo. Ia dipanggil atas dugaan makar pada Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
“Dipanggil Rabu untuk dilakukan pemeriksaan. Itu dipanggil dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Argo tidak menjelaskan secara rinci laporan siapa yang menjadi dasar pemanggilan tokoh PA 212 itu. Namun ia menegaskan laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi ada laporan dari Bareskrim dilimpahkan itu pelapornya banyak sekali itu satu per satu,” kata Argo.
Surat panggilan Ustaz Sambo dari Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
Berdasarkan surat panggilan yang diterima kumparan, Sambo dilaporkan oleh Suriyanto atas peristiwa yang terjadi pada 17 April 2019. Lokasi kejadiannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman capres 02 Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Sambo diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT