Polisi Pastikan Senpi Milik Arseto Ilegal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, senjata yang dimiliki oleh Arseto dipastikan ilegal. Pihak kepolisian masih mengusut sosok yang memberinya senjata api tersebut.
"Senjata apinya enggak ada izinnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3).
"Dia beli di seserorang kita selidiki dan masih kita cari keberadaanya," lanjut dia.
Polisi menjerat Arseto dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. "Ancamannya 10 tahun," tegas Argo.
Menurut Argo, Arseto saat ini tidak mempunyai pekerjaan dan pernah kuliah. Namun hingga saat ini, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena khilaf dan kesal sehingga langsung menuliskannya di media sosial.
Arseto ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (28/3) malam. Arseto dilaporkan kelompok masyarakat karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyatakan kelompok keagamaan tertentu sesat. Selain itu, Arseto juga dilaporkan kelompok Jokowi Mania karena menuding menjualbelikan undangan pernikahan Kahiyang-Bobby.
ADVERTISEMENT