Polisi Pelajari Keterangan Amien dan Dahnil Soal Ratna Sarumpaet

17 Oktober 2018 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Saat ini polisi menganalisa dan mengevaluasi sejumlah keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik sedang evaluasi semua keterangan saksi yang kemarin sudah diperiksa. Selain itu barang bukti dan keterangan tersangka kita cocokan dengan keterangan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Argo mengatakan setelah dilakukan pemanggilan kepada koordinator juru bicara tim Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, hingga saat ini polisi belum mengagendakan jadwal pemeriksaan kepada saksi lain. Sebelumnya Amien Rais dan Nanik S Deyang juga diperiksa.
"Tersangka kan disangkakan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1986. Jadi kita evaluasi semua keterangan dan barang bukti yang sudah ada," jelas Argo.
Namun, jika nantinya masih dibutuhkan keterangan dari saksi lain, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau nanti memang ada yang kurang, kita akan lakukan pemanggilan kembali," ucap Argo.
Sementara terkait dengan pemeriksaan terhadap Ratna, Argo mengatakan sejauh ini Ratna menjawa semua pertanyaan penyidik dengan baik. Jika hasil evaluasi ini sudah dirasa cukup, polisi akan segera melakukan pemberkasan.
"Intinya pertanyaan penyidik dijawab. Jadi kalau nanti sudah dirasa cukup, kita akan lakukan pemberkasan kemudian kita kirim ke Jakasa Penuntut Umum," ujar Argo.