Polisi: Pelapor Ajukan Pinjaman ke Susanto, Bukan ke Andrew Darwis

18 September 2019 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya kerja sama investasi antara terlapor, Titi Sumawijaya, dengan Andrew Darwis. Namun, Titi diketahui mengajukan pinjaman kepada seseorang bernama Susanto.
"Melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada Susanto sebesar Rp 15 miliar yang akan diberikan dalam jangka waktu 15 tahun dan pada tahun keempat akan membayar dengan bunga sebesar 1 persen," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Surat laporan Andrew Darwis. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pinjaman tersebut Titi memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, sebagai jaminan.
Argo mengungkapkan Titi hanya menerima Rp 5 miliar dari total pinjaman yang ia ajukan. Lalu pada 12 Desember 2018, Titi meminta anak buahnya, Budi Sadono, untuk memeriksa sertifikat miliknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
"Diketahui bahwa sertifikat HGB sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis, dan saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cababang Lippo Mall, Kemang," jelasnya.
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Titi pun melaporkan kasus itu pada 13 Mei 2019 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Kasus ini masih ditangani polisi. Sejauh ini penyidik telah memanggil Titi untuk diperiksa sebagai pelapor.
Andrew Darwis melalui pengacaranya membantah laporan Titi. Andrew mengaku tidak mengenal Titi dan Titi tidak pernah meminjam uang kepadanya.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT