Polisi: Pemalsu Surat Sakit Raup Untung Rp 1 Juta Per Hari

12 Januari 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga pemalsu surat sakit, MKM, NDY dan MJS, ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kasubdit II Dittiped Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menerangkan, dalam menawarkan jasanya, ketiga pelaku mematok harga Rp 25-50 ribu.
ADVERTISEMENT
"Sehari itu bisa sampai 50 pemesan. Artinya, dia bisa mendapatkan satu juta rupiah per hari, kalau lagi rame," jelas Asep di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online. Yakni melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com dan akun Instagram @suratsakitjkt.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2012 untuk MKM, dan 2016 untuk MJS. Ini tujuannya adalah jelas untuk mengambil keuntungan," terangnya.
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Asep mengatakan, para pembuat surat sakit palsu tersebut bukan dokter. Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Praktik pemalsuan surat sakit ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari Kementerian Kesehatan terkai adanya jual beli surat palsu di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Awal Januari kemarin, kami sudah mendapatkan informasi bahwa memang betul apa yang disampaikan oleh dari Kementrian Kesehatan memang betul terdapat akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit," ujar Asep.
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pemalsuan surat sakit. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Kini, ketiga pelaku telah ditangkap. Mereka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 Jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Mereka dikenakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sehingga dilakukan penahanan.