Polisi: Penambangan Emas Ilegal di Aceh Sudah Merusak Lingkungan

21 Maret 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Aceh Ungkap Kasus penambangan ilegal (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2017 hingga 2018, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus penambangan liar. Mereka yang ditahan adalah para pemilik modal dan pemilik alat berat (ekskavator) yang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pertambangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditkrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma menyampaikan, beberapa penambang liar yang tertangkap, saat ini sedang menjalani masa persidangan dan proses penyidikan.
“Kalau tidak segera dicegah maka hutan Aceh akan terus lebih parah. Rata-rata penambangan emas ilegal ini beroperasi di sungai. Akibatnya sungai sudah lebar dan telah merusak ekosistem dan ini tidak boleh dibiarkan,” katanya dalam konferensi pers, di Mapolda Aceh Rabu (21/3).
Erwin mengaku sepanjang medio 2017-2018, hasil kerusakan hutan akibat penambangan liar di Aceh semakin parah. Namun ia belum bisa menyampaikan hasil dari jumlah kerusakan itu lantaran timnya sedang bekerja di lapangan.
Masyarakat yang masih beroperasikan penambangan illegal, diimbau agar segera menghentikan kegiatannya. Kata Erwin, polisi akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum bagi pelaku yang nantinya berhasil ditangkap tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kepada seluruh masyarakat di manapun untuk segera berhenti. Kita tidak akan ragu melakukan penegakan hukum khususnya penambangan illegal mining,” pungkas Erwin.