Polisi: Penjarah Toko Bukan Kebutuhan Pokok Pelaku Kriminal

1 Oktober 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi meminta masyarakat korban gempa Dongggala dan Palu, Sulawesi Tengah, untuk tidak melakukan penjarahan. Warga yang nekat menjarah toko terutama toko non-kebutuhan pokok sudah masuk tindakan kriminal akan ditindak.
ADVERTISEMENT
"Iya ini kan ada UU-nya. Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat jangan melakukan itu karena itu pelanggaran hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10).
Setyo menegaskan, tidak ada tindakan penjarahan yang diperbolehkan. Hanya saja, dalam kondisi darurat seperti gempa dan tsunami Donggala dan Palu, polisi masih memberi toleransi bila yang diambil sebatas kebutuhan pokok.
Minimarket yang rusak akibat gempa Palu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Minimarket yang rusak akibat gempa Palu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Polisi tidak akan segan menegur hingga menindak warga yang mengambil barang bukan kebutuhan pokok.
"Kita tegur bahwa itu bukan kebutuhan pokok, kebutuhan pokok itu pangan, sandang, minuman," imbuh dia.
Di sisi lain, Setyo memastikan sejumah polisi sudah disiagakan di toko-toko yang berpotensi dijarah warga. Polisi sudah mengerahkan petugas dari Polda Sulawesi Tengah dibantu polda terdekat dan Mabes Polri untuk menjaga toko.
ADVERTISEMENT
"Kita upayakan semaksimal mungkin untuk dijaga," ucap dia.