news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pungli Dana Masjid di Lombok

25 Januari 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid Rakyat (Foto: Reuters/Dylan Martinez)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid Rakyat (Foto: Reuters/Dylan Martinez)
ADVERTISEMENT
Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa 12 saksi dalam kasus pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat, (25/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan pemeriksaan terhadap 12 saksi itu bagian dari rangkaian penyidikan tiga tersangka yang juga merupakan pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat.
"Jadi dalam penyidikannya, sudah ada 12 saksi yang diperiksa," kata Saiful Alam, di kantornya, seperti dilansir Antara, Jumat (25/1).
Terkait identitas 12 saksi itu, Saiful enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa 12 saksi itu merupakan orang-orang yang berkaitan dengan program rekonstruksi masjid pascagempa di Lombok.
"Intinya mereka yang diperiksa ini adalah orang-orang yang mengetahui, terlibat, dan bertanggung jawab dalam program rekonstruksi masjid," ujarnya.
Kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA. Polisi menangkap pegawai negeri Lombok Barat berinisial BA.
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
BA tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, Gunungsari, Lombok Barat. Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan pemeriksaan BA, polisi kemudian menangkap satu orang lagi, yaitu IK. IK merupakan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat. Dia diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp 55 juta.
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. IK ternyata terima duit setoran dari masjid yang berada di wilayah Lingsar dan Batu Layar.
Di hari berikutnya, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.
Duugaan sementara, SL berperan sebagai dalang yang memerintahkan IK dan BA untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.