Polisi Periksa 2 Perusahaan Terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

9 September 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menyebabkan 8 orang tewas. Setelah menetapkan 2 tersangka yakni sopir truk, polisi kini memeriksa dua perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang terkait dengan kecelakaan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Senin (9/9).
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
Dua perusahaan yang dimaksud antara lain PT. JTJ yang merupakan penyedia jasa sewa kendaraan angkut atau muat. Pemeriksaan nantinya mengenai rekrutmen pengemudi, pelatihan pengemudi, dan maintenance kendaraan.
Satu perusahaan lainnya adalah PT. CPAK yang merupakan penerima muatan tanah. Tanah tersebut diketahui diangkut oleh kedua sopir yang juga tersangka, Subana dan Dedi dari Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kita juga lakukan penyelidikan ke Gunung Penganten tempat Tersangka S (Subana) mengambil muatan tanah," ujar dia.
"Penyidik masih bekerja. Penentuan tersangka baru belum. Namun demikian, sudah dilakukan langkah-langkah pengembangan terhadap dugaan adanya muatan berlebih. Maka di sini kita masih penyidikan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan, akan memintai keterangan dari manajemen angkutan perusahaan berinisial PT. J. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.
"Jadi dimungkinkan manajemen perusahaan dari angkutan akan kita perdalam untuk mintai keterangan sebagai saksi dan bisa berkembang menjadi tersangka," ujar dia.
Kecelakaan maut di Tol Cipularang terjadi di KM 91, Senin (2/9) siang. Kecelakaan diawali dengan tergulingnya truk pengangkut tanah yang dikemudikan Dedi.
Kecelakaan membuat tanah berserakan di jalan. Pengendara lainnya kemudian melambatkan laju kendaraan sambil mengantre untuk bisa melewati truk itu.
Tiba-tiba dari arah belakang, meluncur kencang sebuah truk pengangkut tanah lainnya, yang dikemudikan Subana. Truk lalu menabrak 18 kendaraan di depannya.
Kecelakaan ini diduga kuat karena truk kelebihan muatan hingga 3 kali lipat. Kontur jalan yang menurun ditambah beban berlebih membuat pengereman tak maksimal hingga terjadilah kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Subana disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan, Dedi tewas dalam kecelakaan itu.